BERBAHASA YANG SANTUN DALAM SITUASI RESMI

 

            Resmi menurut kbbi memiliki arti sah (dari pemerintah atau dari yang berwajib); ditetapkan (diumumkan, disahkan) oleh pemerintah atau instansi yang bersangkutan. Secara sederhana, situasi resmi dapat diartikan sebagai suatu kondisi atau keadaan dimana kegiatan yang berlangsung di dalamnya bersifat serius dan dapat dipertanggungjawabkan.

            Kita pasti sudah tidak asing dengan infomasi bahwa dalam berbahasa kita bisa menggunakan dua media, yakni media lisan dan media tulis. Kedua media tersebut sama-sama bisa membantu dalam menjelaskan ide atau gagasan yang kita miliki kepada orang lain. Media tulis menjadi sebuah sarana yang mengharuskan kita berpikir lebih dalam meimilih kata atau diksi yang akan digunakan dalam tulisan kita. Ini berguna untuk meminimalisir adanya kesalahpahaman.

        Sementara itu, berbahasa yang santun berarti berkomunikasi dengan bahasa yang mengindikasikan kita menghormati, dan menaruh rasa sopan kepada lawan tutur kita. Berbahasa santun ini tidak serta merta muncul, melainkan harus dibentuk dari sebuah kebiasaan dalam betutur kata. Dengan berbahasa yang santun, berarti kita sudah menunjukkan jati diri bangsa kita, yaitu bangsa indonesia.

            Cara melatih diri untuk berbahasa santun adalah dengan mulai membiasakan untuk menerapkan bahasa yang santun dalam segala situasi, terlebih pada situasi resmi. Situasi resmi disini dapat berupa rapat kerja organisasi, forum diskusi pada saat dikelas, atau bisa juga sesederhana saat kita mengobrol dengan orang penting di sekitar kita. Karena belajar bahasa bukanlah pekara yang instan, maka dari itu marilah kita mulai membiasakan diri untuk berbahasa yang santun. Karena jika bukan sekarang, kapan lagi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BERBAHASA YANG SANTUN DALAM SITUASI NONRESMI

PEMAKAIAN BAHASA LISAN DAN TULIS DALAM BERBAGAI KONTEKS